YOGYAKARTA, BARAK.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY untuk tahun 2024. Angka UMP DIY tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61, mengalami peningkatan yang signifikan dari UMP DIY tahun sebelumnya, yang berada pada angka Rp 1.981.782,39.
UMP DIY 2024 Naik Signifikan, Pekerja Mendapat Kabar Gembira
Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, pada Selasa (21/11/2023). Menurut Beny, kenaikan UMP tahun 2024 ini mencapai 7,27 persen atau sekitar Rp 144.115,22.
“Dengan kenaikan sebesar Rp 144.115,22, UMP 2024 ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ungkap Beny.
Penetapan besaran UMP ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Beny juga menjelaskan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi di DIY menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kenaikan UMP.