Alvin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai entitas, termasuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, Dinas Sosial, dan pihak sekolah terkait kasus ini.
“Dalam koordinasi tersebut, keluarga korban dan keluarga pelaku diminta untuk mencapai perdamaian, mengingat usia korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” tuturnya.
Oleh karena itu, kasus ini dapat diselesaikan secara internal dan di luar proses hukum.
“Keluarga korban dan pelaku setuju untuk berdamai. Mediasi dilakukan dengan melibatkan PPA, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah,” terang Alvin.
Alvin menambahkan bahwa berdasarkan hasil mediasi, semua pelaku telah dibebaskan. Usia pelaku berkisar pada 16 tahun, dengan salah satu di antaranya berusia 12 tahun.
Dia juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah setuju untuk berdamai dengan keluarga pelaku, sehingga laporan polisi telah dicabut, dengan proses ini disaksikan oleh Dinas Sosial dan PPA Kota Palopo.
Baca Juga: Viral Video Perawat Puskesmas Kampili di Gowa Lecehkan Pasien Koma
“Semua pelaku telah dibebaskan setelah mediasi. Mereka kebanyakan berusia 16 tahun, dan ada yang lebih muda. Laporan polisi dicabut oleh keluarga korban,” jelasnya.
Namun, ia menyatakan bahwa polisi tetap berkeinginan agar kasus ini tidak hanya berhenti di situ, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
“Meski pelakunya anak-anak, seharusnya laporan tidak dicabut agar proses hukum dapat berlanjut. Tapi, laporan telah dicabut, sehingga polisi tidak memiliki dasar untuk melanjutkan kasus,” ucap Bayu. (*)