PALOPO, BARAK.ID – Tragisnya, seorang remaja putri di Palopo, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh beberapa temannya yang masih bersekolah di SMP. Sembilan remaja terduga pelaku telah diamankan oleh polisi, yang semuanya masih di bawah umur.
Polisi Bebaskan Pelaku Pemerkosaan Remaja di Palopo
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Inspektur Satu Alvin Aji Kurniawan, menguraikan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian telah mengamankan para terduga pelaku, yang semuanya merupakan teman sekolah korban.
Laporan tentang kejadian pemerkosaan terhadap korban diterima oleh polisi pada Rabu, 8 November 2023, dan menyusulnya, sembilan remaja terduga pelaku tersebut kemudian diamankan.
“Kami mendapat laporan tentang kasus pemerkosaan dan telah mengamankan sembilan siswa SMP yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja seumuran mereka,” ujar Iptu Alvin, Sabtu, 11 November 2023.
Alvin mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, terdapat tujuh orang yang terkonfirmasi berperan dalam pemerkosaan, sementara dua lainnya masih dalam proses investigasi.
“Setelah memeriksa dan menahan sembilan orang, kami menetapkan tujuh siswa sebagai terlibat dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur,” kata Alvin.
Dia menyatakan bahwa pelaku ternyata melakukan tindakan pemerkosaan tersebut berulang kali di berbagai lokasi penginapan di Kota Palopo.
“Tempat kejadian perkara beragam. Bukan hanya satu lokasi, tetapi beberapa tempat dengan pelaku yang sama,” terang Alvin.
“Korban diperkosa bergantian di beberapa lokasi, termasuk wisma dan tempat penginapan lainnya,” tambahnya.
Alvin menjelaskan motif di balik perbuatan ini adalah rasa penasaran para pelaku untuk mencoba tubuh korban.
“Para pelaku mengungkapkan rasa penasaran dan keinginan untuk mencoba korban. Namun, pengakuan tersebut masih sedang diteliti lebih lanjut oleh penyidik,” ucapnya.
Alvin menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai entitas, termasuk Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tokoh masyarakat, Dinas Sosial, dan pihak sekolah terkait kasus ini.
“Dalam koordinasi tersebut, keluarga korban dan keluarga pelaku diminta untuk mencapai perdamaian, mengingat usia korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” tuturnya.
Oleh karena itu, kasus ini dapat diselesaikan secara internal dan di luar proses hukum.
“Keluarga korban dan pelaku setuju untuk berdamai. Mediasi dilakukan dengan melibatkan PPA, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah,” terang Alvin.
Alvin menambahkan bahwa berdasarkan hasil mediasi, semua pelaku telah dibebaskan. Usia pelaku berkisar pada 16 tahun, dengan salah satu di antaranya berusia 12 tahun.
Dia juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah setuju untuk berdamai dengan keluarga pelaku, sehingga laporan polisi telah dicabut, dengan proses ini disaksikan oleh Dinas Sosial dan PPA Kota Palopo.
Baca Juga: Viral Video Perawat Puskesmas Kampili di Gowa Lecehkan Pasien Koma
“Semua pelaku telah dibebaskan setelah mediasi. Mereka kebanyakan berusia 16 tahun, dan ada yang lebih muda. Laporan polisi dicabut oleh keluarga korban,” jelasnya.
Namun, ia menyatakan bahwa polisi tetap berkeinginan agar kasus ini tidak hanya berhenti di situ, meskipun pelakunya masih di bawah umur.
“Meski pelakunya anak-anak, seharusnya laporan tidak dicabut agar proses hukum dapat berlanjut. Tapi, laporan telah dicabut, sehingga polisi tidak memiliki dasar untuk melanjutkan kasus,” ucap Bayu. (*)