Namun, pada saat itu, kondisi tubuh korban sudah berwarna kuning, dan bagian kaki, tangan, serta belakang tubuhnya telah berlumuran darah. Ketika tiba di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. DPN sempat diinterogasi oleh polisi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“DPN adalah pacar dan mahasiswa satu angkatan dengan korban, sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Iptu Herman.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, termasuk racikan obat penggugur kehamilan dan ponsel yang digunakan untuk memesan obat tersebut. Jenazah RF telah dibawa ke kampung halamannya di Kota Padang, Sumatera Barat, sementara tersangka masih dimintai keterangan terperinci oleh aparat kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka DPN terjerat Pasal 428 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023,” tambah Iptu Herman. (*)