MANOKWARI, BARAK.ID – Viral video yang menampilkan Letkol Inf Tamami, Komandan Secata Rindam XVIII/Kasuari, diduga mengeluarkan pernyataan bernada rasisme terhadap prajurit asli Papua menyulut permintaan tindakan tegas dari berbagai pihak.
Tokoh Papua Desak TNI
Tuduhan tersebut terjadi setelah Letkol Inf Tamami mengalami luka bacok di belakang kepala oleh prajurit, Praka Drik Rian Bayoa (DRB), di Manokwari Selatan, Papua Barat. Luka tersebut memerlukan 12 jahitan akibat parang yang digunakan. Praka DRB diduga tidak terima atas kata-kata Letkol Tamami selama apel pagi.
Yan Cristian Warinussy, Tokoh Papua dan Direktur LP3BH Manokwari, menyerukan agar Panglima TNI dan Pangdam Kasuari tidak melindungi dugaan pelaku rasisme ini. Menurut Warinussy, dugaan pernyataan rasisme adalah pemicu dari tindakan pembacokan tersebut.
Tidak hanya itu, keluarga prajurit TNI lainnya juga melaporkan adanya dugaan sikap dan perilaku rasial yang dilakukan oleh oknum perwira terhadap prajuritnya di Momi Waren, Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.
Baca Juga: Komandan Tegur Anggota, Praka Drik Balas dengan Bacokan Parang
Pernyataan tersebut disertai dengan kata-kata bernada rasial, termasuk yang mengakibatkan prajurit tersebut membacok salah satu komandannya.
Namun, Kapendam XVIII Kasuari, Kolonel Inf Syawaluddin membantah dugaan pernyataan rasisme dan menegaskan video tersebut sudah diedit oleh pihak tertentu. Ia juga mengatakan, pembacokan tersebut berawal dari masalah denda yang diselesaikan oleh Danrindam Kasuari.
Baca Juga: Letkol Inf Muhammad Tamami Dibacok Praka Drik Karena Sebut “Monyet” Saat Apel Pagi
Video yang menunjukkan Letkol Inf Tamami saat apel pagi beredar luas di media sosial dan menarik perhatian banyak warganet. Video tersebut telah mendapatkan ribuan tayangan dengan berbagai komentar yang beragam.
Pelaku pembacokan, Praka DRB, saat ini ditangani oleh Staf Pam Bagum Rindam XVIII/Kasuari dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Perwira Tinggi TNI Nyaris Tewas Dibacok Anak Buahnya Karena Rasis?
Warinussy menegaskan, tindakan rasisme sangat dilarang sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Diskriminasi ras dan etnis serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Ia berharap ada tindakan tegas sesuai hukum terhadap pelaku dugaan rasisme ini. (*)