BARAK.ID – Seorang ibu rumah tangga bernama Nina Wati, yang bertempat tinggal di Kabupaten Deli Serdang, diringkus oleh aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara.
Tipu Warga Sergai, Nina Wati Janjikan Anak Korban Masuk Polisi
Nina dituduh melakukan penipuan terhadap Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai, dengan janji palsu yang mengatasnamakan proses rekrutmen kepolisian.
Kasus ini menyeruak ke permukaan setelah korban merugi hingga 1,3 miliar rupiah, sebuah jumlah yang tidak sedikit, mengungkap betapa canggihnya modus operandi yang digunakan.
Peristiwa ini bermula ketika Afnir dan Nina Wati berkenalan pada 25 Agustus 2023, lewat perantaraan Iptu Supriadi, seorang petugas yang bertugas di Polres Serdang Bedagai.
Nina mengumbar janji bahwa ia dapat memastikan anak Afnir diterima dalam jajaran Brigadir Kepolisian, dengan syarat uang pelicin sebesar 500 juta rupiah.
Dengan harapan dan kepercayaan yang tinggi, Afnir menyetujui permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap, yang dibuktikan dengan serangkaian kwitansi pembayaran.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut terbukti hampa.
Anak Afnir tidak kunjung diterima menjadi Brigadir Kepolisian.
Tidak berhenti di situ, Nina kembali mengadakan penawaran berupa kesempatan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan syarat penambahan dana menjadi 1,2 miliar rupiah.
Afnir, yang masih berharap pada janji manis tersebut, kembali menuruti permintaan itu sehingga total uang yang diserahkan mencapai 1,350 miliar rupiah.
Kenyataan pahit harus diterima Afnir ketika terbukti bahwa seluruh janji tersebut adalah kebohongan.
Baca Juga: Nina Wati Ditangkap Polda Sumut Karena Menipu Warga Sergai Rp 1,3 Miliar
Tidak ada jaminan apapun bagi anaknya untuk menjadi taruna Akpol. Kejadian ini akhirnya mendorong Afnir untuk melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
Dengan sigap, petugas melakukan penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan penyelidikan yang dilakukan, Nina Wati dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka baik dari segi formil maupun materil.
Dirinya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. (*)