Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengungkapkan bahwa untuk mencapai solusi yang adil dan bijaksana terhadap kasus ini, Tim Charlie telah berkoordinasi dengan pihak pengurus masjid yang memiliki otoritas terhadap kotak amal tersebut. Hasil diskusi antara pemilik warteg, pelaku, dan pengurus masjid menghasilkan kesepakatan bersama yang memastikan pelaku bertanggung jawab atas aksinya.
Baca Juga: Laporan Masyarakat Berbuah Sukses, Polresta Manado Sita 31 Gram Sabu
Surat kesepakatan yang telah disepakati tersebut memuat komitmen AA untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, serta menunjukkan niat baiknya untuk memperbaiki kesalahan. Harapan besar di balik kesepakatan ini adalah untuk mengakhiri konflik dengan damai, memberikan efek jera kepada pelaku, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (*)