BARAK.ID – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pekerja, baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum, untuk ikut serta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera Wajib Bagi Semua Pekerja yang Belum Atau Sudah Punya Rumah
Aturan ini berlaku bagi pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya menyasar pekerja tetap, tetapi juga pekerja mandiri.
Menurut Heru, hal ini sesuai dengan amanat UU dan prinsip gotong royong yang terkandung di dalamnya.
“Prinsip gotong royong di UU tersebut mengharuskan pemerintah dan masyarakat yang sudah memiliki rumah untuk membantu mereka yang belum punya rumah, sehingga semua bisa saling mendukung,” ujar Heru di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Alasan Kebijakan Tapera
Heru menambahkan bahwa konsep gotong royong ini sangat diperlukan mengingat Indonesia saat ini menghadapi backlog kepemilikan rumah yang mencapai lebih dari 9,95 juta.
Artinya, sekitar 9,95 juta warga Indonesia belum memiliki rumah.
Selain itu, setiap tahunnya, terdapat tambahan kebutuhan rumah sekitar 700-800 ribu unit.
“Jika konsep gotong royong dalam UU Tapera ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka hal ini akan sangat membantu mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah,” kata Heru.
Menurut Heru, jika hanya mengandalkan skema subsidi dari pemerintah, upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak bagi masyarakat tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya desain besar yang melibatkan peran aktif masyarakat bersama pemerintah.
“Konsep ini bukan sekadar iuran, tetapi menabung. Hasil dari tabungan ini sebagian akan digunakan untuk subsidi biaya KPR, sehingga bunga KPR bisa lebih rendah dibandingkan bunga komersial yang saat ini mencapai 5%,” jelasnya.
Detail Kebijakan Tapera
Program Tapera diwajibkan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7.
Pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera meliputi: