Barak ID
Senin, 20 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Nasional
Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja, termasuk yang telah memiliki rumah, untuk ikut dalam program tabungan perumahan rakyat (tapera).

Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja, termasuk yang telah memiliki rumah, untuk ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera Wajib Bagi Semua Pekerja yang Belum Atau Sudah Punya Rumah

Widya Sanari Author: Widya Sanari
1 Juni 2024 | 04:47 WIB
Rubrik: Nasional

BARAK.ID – Pemerintah Indonesia telah mengesahkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pekerja, baik yang telah memiliki rumah maupun yang belum, untuk ikut serta dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tapera Wajib Bagi Semua Pekerja yang Belum Atau Sudah Punya Rumah

Aturan ini berlaku bagi pekerja berusia minimal 20 tahun atau yang telah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya menyasar pekerja tetap, tetapi juga pekerja mandiri.

Menurut Heru, hal ini sesuai dengan amanat UU dan prinsip gotong royong yang terkandung di dalamnya.

“Prinsip gotong royong di UU tersebut mengharuskan pemerintah dan masyarakat yang sudah memiliki rumah untuk membantu mereka yang belum punya rumah, sehingga semua bisa saling mendukung,” ujar Heru di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Alasan Kebijakan Tapera

Heru menambahkan bahwa konsep gotong royong ini sangat diperlukan mengingat Indonesia saat ini menghadapi backlog kepemilikan rumah yang mencapai lebih dari 9,95 juta.

Artinya, sekitar 9,95 juta warga Indonesia belum memiliki rumah.

Selain itu, setiap tahunnya, terdapat tambahan kebutuhan rumah sekitar 700-800 ribu unit.

“Jika konsep gotong royong dalam UU Tapera ini bisa diimplementasikan dengan baik, maka hal ini akan sangat membantu mengurangi kesenjangan kepemilikan rumah,” kata Heru.

Menurut Heru, jika hanya mengandalkan skema subsidi dari pemerintah, upaya untuk memenuhi kebutuhan rumah layak bagi masyarakat tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya desain besar yang melibatkan peran aktif masyarakat bersama pemerintah.

“Konsep ini bukan sekadar iuran, tetapi menabung. Hasil dari tabungan ini sebagian akan digunakan untuk subsidi biaya KPR, sehingga bunga KPR bisa lebih rendah dibandingkan bunga komersial yang saat ini mencapai 5%,” jelasnya.

Detail Kebijakan Tapera

Program Tapera diwajibkan bagi pekerja yang telah memenuhi syarat kepesertaan, sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7.

Pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera meliputi:

– Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
– Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
– Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
– Prajurit siswa TNI
– Anggota Kepolisian Negara RI
– Pejabat negara
– Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Daerah (BUMD)
– Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa
– Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Swasta
– Pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan

Implementasi dan Dampak Kebijakan

Heru menekankan bahwa implementasi dari kebijakan ini membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan bahwa bunga KPR yang ditetapkan dapat tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Diperlukan kajian yang mendalam untuk memastikan bahwa bunga KPR bisa dijaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial saat ini,” tegasnya.

Program Tapera ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang terhadap masalah kepemilikan rumah di Indonesia.

Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam program ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Dengan gotong royong, kita berharap dapat mengatasi masalah kepemilikan rumah ini dan memberikan akses yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah yang layak,” tutup Heru.

Baca Juga: Tanah Warisan Mbah Siyem Bersaudara Seluas 1,7 Hektar Beralih Jadi Aset Desa di Grobogan

Tanggapan Masyarakat

Berbagai tanggapan muncul dari masyarakat terkait kebijakan ini.

Sebagian mendukung penuh program ini karena melihat potensi besar dalam mengatasi masalah perumahan.

“Ini adalah langkah yang bagus dari pemerintah. Dengan gotong royong, semua bisa saling membantu dan yang belum punya rumah bisa terbantu,” ujar Andi, seorang pekerja swasta di Jakarta.

Namun, ada juga yang mengkhawatirkan pelaksanaan dan efektivitas program ini.

Beberapa di antaranya mempertanyakan tentang bagaimana dengan pengelolaan dana yang sudah ditabung.

Kekhawatiran ini muncul mengingat pengalaman sebelumnya dengan program-program pemerintah yang tidak selalu berjalan sesuai harapan. (*)

Tags: PekerjaRumahTabungan Perumahan RakyatTaperaWajib

Berita Terkait

Kim jong un bangun 50 ribu rumah gratis di pyongyang, tanpa iuran tapera, untuk meningkatkan kualitas hidup warga korea utara.
Dunia

Tanpa Iuran Tapera, Kim Jong Un Bangun 50 Ribu Rumah Gratis di Pyongyang

Author: Syarif Husein
7 Juni 2024 | 02:27 WIB

BARAK.ID - Presiden Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, telah menginisiasi proyek ambisius berupa pembangunan 50 ribu rumah gratis untuk...

Read moreDetails
Kebakaran rumah pns di nagori karang sari dipicu korsleting listrik. Polsek bangun polres simalungun segera evakuasi dan padamkan api.
Peristiwa

Dapur Rumah PNS di Nagori Karang Sari Kebakaran, Polsek Bangun dan Warga Sigap Tanggap Evakuasi-Padamkan Api

Author: Rini Yosi
6 Juni 2024 | 22:54 WIB

BARAK.ID - Kebakaran hebat melanda dapur rumah milik warga yang berlokasi di Jalan Sumbada, Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com