BARAK.ID – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan bahwa potongan dari gaji pekerja setiap bulannya bukanlah iuran melainkan tabungan.
Tapera Bisa Ditarik Saat Pensiun Karena Bukan Iuran Tapi Tabungan
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).
“Jadi saya ingin tekankan, Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan,” jelas Moeldoko.
Pernyataan ini muncul setelah banyaknya perhatian publik mengenai pemotongan gaji pekerja yang dianggap memberatkan.
Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) 4/2016 tentang Tapera memang mengharuskan pekerja menabung sebesar 3 persen dari penghasilan mereka.
Namun, ia menekankan bahwa potongan tersebut akan dikembalikan saat pekerja memasuki masa pensiun.
“Di dalam UU memang mewajibkan, tapi bentuknya bagi mereka yang sudah punya rumah gimana? Apakah harus bangun rumah? Tadi kita diskusi di dalam, nanti pada ujungnya, pada usia pensiun selesai, itu bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” katanya.
Implementasi dari Tapera ini akan diawasi ketat untuk memastikan dana pekerja dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.
Moeldoko menyampaikan bahwa untuk menjamin hal tersebut, pemerintah akan membentuk Komite Tapera.
“Kita hadirkan OJK, di situ ada komite, tapi OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan Tapera. Ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, komisioner OJK, dan profesional,” ujarnya.
Ia meyakini dengan adanya komite ini, pengelolaan dana Tapera akan lebih transparan dan akuntabel.
“Nggak bisa macam-macam, karena semua betul-betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” tambahnya.
Mekanisme pengawasan yang dibentuk, menurut Moeldoko, bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses pengelolaan Tapera berjalan sesuai ketentuan dan diawasi oleh pihak-pihak yang kompeten.
“Komite ini akan memastikan setiap investasi yang dilakukan dengan dana Tapera diawasi ketat, sehingga dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan para pekerja,” tegasnya.