BARAK.ID – Gibran Rakabuming Raka, sosok yang baru saja terpilih sebagai Wakil Presiden Indonesia, menghadapi sebuah tantangan yang cukup unik dan mengundang tanya.
Tanggapan Gibran Soal Gugatan di MK: Mungkin Pak Ganjar Ngelawak
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tuduhan yang cukup mengejutkan terhadap hasil pemilu, dimana mereka mengklaim bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara nol di seluruh daerah pemilihan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Anggap Suara Prabowo-Gibran 0 di Semua Daerah
Peristiwa ini bermula ketika berkas gugatan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, tercatat dengan nomor registrasi 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam berkas tersebut, Ganjar-Mahfud mengemukakan keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan mendetail memaparkan bahwa terdapat kesalahan perhitungan suara yang berujung pada anggapan suara Prabowo-Gibran menjadi nol.
Merespon situasi tersebut, Gibran Rakabuming Raka, dengan nada yang terdengar bingung namun tetap tenang, menanggapi gugatan yang tampaknya dia anggap sebagai lelucon.
“Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali ya,” ungkap Gibran saat berinteraksi dengan awak media di Balai Kota Solo, Selasa (26/3/2024).
Meski demikian, beliau menyatakan belum sepenuhnya mengerti maksud gugatan yang diajukan oleh paslon nomor 03 tersebut, mengingat seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Helena Lim Jadi Tersangka Ke-15 Jaringan Korupsi Timah
Dalam upaya memperkuat klaim mereka, Ganjar-Mahfud menampilkan sejumlah tabel perbandingan perolehan suara antara data KPU dan versi mereka.
Ironisnya, dalam tabel-tabel yang disajikan, tidak terdapat selisih antara perhitungan suara KPU dengan perhitungan mereka, dimana angka nol mendominasi kolom selisih, mengindikasikan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara kedua versi perhitungan tersebut.
Lebih lanjut, gugatan tersebut menitikberatkan pada dugaan pelanggaran yang bersifat Teknis, Sistemik, dan Masif (TSM), serta pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilu yang menurut mereka merusak integritas Pilpres 2024.
Ganjar-Mahfud berargumen bahwa pelanggaran tersebut bertentangan dengan asas pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagaimana dijamin oleh Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945. (*)