BARAK.ID – Kisah perjuangan hukum Mbah Siyem (60) dan saudara-saudaranya dari Dusun Sarip, Desa Karangasem, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan setelah tanah warisan mereka berganti kepemilikan.
Tanah Warisan Mbah Siyem Bersaudara Seluas 1,7 Hektar Beralih Jadi Aset Desa di Grobogan
Tanah seluas 1,7 hektar yang turun-temurun diurus oleh keluarga ini, sejak wafatnya sang ayah, Kasman, pada 1965, kini berubah menjadi aset pemerintah Desa Karangasem.
Bangunan sekolah dasar dan kolam renang kini berdiri di atas lahan yang seharusnya menjadi bagian dari warisan mereka.
Keheranan dan kesedihan mendalam menyelimuti keluarga petani ini, diungkapkan oleh Mbah Siyem, “Kami hanya orang kecil yang ingin menuntut hak kami. Demi Allah, kami tak pernah menjual tanah warisan bapak kami.”
Dalam perjuangan mereka, mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, M Amal Lutfiansyah, yang menjelaskan bahwa tanah tersebut telah menjadi pusat perselisihan sejak Pemdes Karangasem mengaku telah membeli tanah tersebut pada tahun 1970.
Menurut M Amal Lutfiansyah, yang mewakili keempat saudara tersebut, tanah tersebut seharusnya menjadi bagian dari warisan yang sah dari Kasman, yang meninggal pada 1965.
Namun, sertifikat atas tanah tersebut tiba-tiba beralih ke Pemdes Karangasem pada tahun 2022 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa penjelasan yang jelas mengenai dasar dan proses peralihan yang tepat.
Proses hukum ini menjadi semakin kompleks dengan mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Grobogan pada pertengahan 2023.
Meskipun demikian, kejanggalan dalam proses peralihan hak kepemilikan dari Letter C milik Kasman menjadi milik Pemdes Karangasem tetap menjadi titik terang dalam perselisihan ini.
“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengalihan tanah ini. Pemdes mengklaim membeli tanah pada 1970, padahal Kasman sudah meninggal pada 1965. Hal ini merugikan klien kami yang notabene merupakan warga tidak mampu,” terang Lutfiansyah.
Di sisi lain, keluarga Siyem tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan dipulihkan.