“Setelah melahirkan, Aliya meminta Viki untuk membawa bayi tersebut ke panti asuhan. Namun, Viki malah membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana,” ungkap Ghulam.
Dia membungkus bayi itu dengan kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.
Viki kemudian membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana.
“Saat Viki kembali ke rumah Aliya untuk menanam tali ari-ari bayi di belakang rumah, petugas kepolisian segera menangkapnya,” ujar Ghulam.
Perbuatan kedua pelajar ini mengundang keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Proses Hukum
Kini, Viki dan Aliya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340, Sub Pasal 338, lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tindakan ini mencerminkan keseriusan kasus ini dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli dan bertanggung jawab dalam hubungan serta tindakan mereka,” tegas Ghulam.
AKP Ghulam juga menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Informasi dari warga sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna untuk penanganan kasus ini,” tambahnya.
Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon, juga mengungkapkan pandangannya mengenai temuan tragis ini.
“Penemuan bayi yang baru lahir di perkebunan teh ini adalah kejadian yang sangat menyedihkan dan menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian mencurigakan,” ujar Tampubolon.
Baca Juga: Pegi Perong Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Menurut keterangan warga yang menemukan bayi tersebut, suara tangisan bayi yang terdengar dari semak-semak membuat mereka segera mencari sumber suara.
“Saksi menarik rerumputan dan menemukan bayi tersebut dalam kondisi yang mengenaskan dengan banyak luka di tubuhnya akibat terkena kayu dan rerumputan tajam,” jelas Tampubolon.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, khususnya yang melibatkan remaja sebagai pelaku.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih memberikan perhatian dan pendidikan mengenai pentingnya tanggung jawab dalam hubungan serta konsekuensi dari tindakan yang dilakukan,” tegas Ghulam.
Para pelaku yang masih berstatus pelajar ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kedua pelaku dikenai pasal berat yang mencerminkan keseriusan kasus ini. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih peduli dan bertanggung jawab dalam hubungan serta tindakan mereka,” tambahnya. (*)