PERINGATAN: Isi berita ini semata-mata untuk tujuan informasi dan mengandung konten sensitif terkait kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak yang dapat membuat sebagian pembaca tidak nyaman. Harap menyikapi dengan bijak.
BARAK.ID – Sebuah kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun yang menghebohkan Kota Pematangsiantar akhirnya terkuak.
Tampang Jamal alias Petok, Buron Kasus Cabul Ketika Diamankan di Polres Pematangsiantar
Jamal Affandy alias Petok (28) yang buron selama hampir dua pekan telah ditangkap Polres Pematangsiantar.
Jamal merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang bocah berusia 6 tahun di Kota Pematangsiantar.
Polisi menggiring Jamal untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (27/5/2024).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkap bahwa Jamal merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019.
Ia sempat melarikan diri ke Riau setelah aksinya dilaporkan korban pada 20 Mei lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (27/5/2024) di Mapolres Pematangsiantar, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan kronologis kejadian.
“Korban TB (5,9) pada saat itu ingin bermain ke rumah temannya, pada hari Senin (13/05/2024) sekira pukul 11.00 wib,” ujar AKBP Yogen.
Namun, korban tidak menemukan temannya yang berinisial UM dan malah mendatangi Jamal yang saat itu duduk sambil bermain handphone.
Baca Juga: Jamal Affandy, Buronan Kasus Cabul Anak di Siantar Diringkus Polisi
Korban menyapa, mendekati, dan mengambil handphone Jamal untuk bermain bersama.
Dalam posisi tersebut, Jamal melakukan aksi bejat dengan menggelitik pinggang korban, meraba-raba, dan memasukkan jari tangannya ke alat kelamin korban.
“Besoknya pada hari Selasa (14/05/2014) sekira pukul 12.00 wib, saat itu pelaku sedang berada warung di gang dekat rumah pelaku, kemudian pelaku memesan minuman dan pada saat itu korban juga melintas dan melihat pelaku,” lanjut Kapolres.
Jamal kembali melakukan aksi kejinya dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Keluarga korban kemudian curiga setelah melihat ada sesuatu yang aneh ketika korban buang air kecil.
Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/V/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada tanggal 20 Mei 2024.
“Dan 6 hari kemudian, saat itu pelaku sudah melarikan diri ke Riau,” ungkap Baruno.
Tim Polres Pematangsiantar berhasil mendeteksi keberadaan Jamal dan mengejarnya hingga ke rumah neneknya di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita.
Jamal berusaha melarikan diri dari salah satu rumah keluarganya, namun akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.
“Untuk barang bukti yang kita sita yaitu 1 (satu) pasang baju yang di pakai korban pada saat terjadinya tindak pidana perbuatan cabul dan untuk motifnya pelaku ingin bermain-main dengan korban, dan ingin melampiaskan hasrat seksual pelaku,” tegas Baruno.
Baruno menambahkan bahwa Jamal merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2019.
Kini, dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dari UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tentang tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kencing darah dan trauma melihat laki-laki dewasa,” tambah Kapolres dengan nada prihatin.
Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian warga, termasuk Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani.
“Saya berharap korban dapat segera pulih dari trauma ini,” ujar Wali Kota, belum lama ini.
Setelah penangkapan Jamal, beredar foto dirinya dengan tatapan kosong dan pasrah.
Baca Juga: Menghukum Orang yang Tidak Bersalah: Dosa dan Siksa di Akhirat Dalam Islam
Kedua tangannya tampak diborgol, dan jari jempol kaki kanannya terlihat dibalut perban.
Penampakan wajah Jamal kasus cabul itu dibagikan oleh banyak akun Facebook yang antusias mengikuti perkembangan kasus ini.
“Saya berharap dengan tertangkapnya pelaku, ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak,” tulis seorang pengguna akun Facebook, dikutip Senin (27/5/2024).
“Kau akan menerima konsekuensinya dan seperti apa resikonya jika melakukan perbuatan hina kepada anak di bawah umur,” tulis akun lainnya, ditujukan kepada pelaku Jamal alias Petok. (*)