Disclaimer: Artikel ini berisi konten sensitif terkait kekerasan seksual dan mungkin tidak sesuai untuk semua pembaca. Informasi yang disajikan berdasarkan laporan yang tersedia dan tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyalahkan pihak tertentu tanpa proses hukum yang adil.
BARAK.ID – Eko Suprayitno, seorang guru berusia 27 tahun di sebuah SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, telah menjadi sorotan setelah dituduh melakukan tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan seorang muridnya hamil selama tujuh bulan. Kasus ini terungkap menyusul laporan dari teman korban kepada orang tua korban.
Tampang Eko Suprayitno, Guru SMA di Pontianak Sebabkan Muridnya Hamil 7 Bulan
Menurut Kompol Tri Prasetyo dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, tersangka sempat membantah tindakannya saat diinterogasi. Eko Suprayitno kini telah ditahan oleh kepolisian.
Baca Juga: Andi Mahmud Tembak Kepala Ferri Ardiansyah Karena Dendam
“Jika terbukti bersalah, hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak,” unagkap Kompol Tri, dilansir Barak.id, Minggu (31/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Eko Suprayitno telah dilakukan di Mapolresta Pontianak. Foto yang beredar menunjukkan tersangka mengenakan peci hitam dan baju hitam bertuliskan motif putih, dengan ciri fisik kulit kuning langsat dan berkumis tipis.
Kronologi peristiwa ini bermula dari pesan yang dikirim oleh tersangka melalui akun Instagram palsu kepada korban, yang kemudian mengarah pada pertemuan antara keduanya.
Baca Juga: Seorang Siswi SMA di Pontianak jadi Korban Kebejatan Guru hingga Hamil 7 Bulan
Setelah berkeliling mencari tempat makan, mereka akhirnya berhenti di sebuah rumah makan saat hujan. Tersangka berhasil membujuk korban untuk pergi ke hotel, di mana kemudian terjadi perbuatan yang dituduhkan.
Kasus ini terungkap ketika korban diketahui hamil tujuh bulan. Ibu korban, yang tidak terima dengan kejadian ini, telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pontianak. (*)