BARAK.ID – Tampang Edi Panjaitan (39), pria yang diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak laki-laki di Kabupaten Simalungun, saat diamankan di kantor polisi.
Tampang Dukun yang Cabuli Anak Laki-laki di Simalungun Saat Diamankan di Kantor Polisi
AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Kasat Reskrim Polres Simalungun, menerangkan, terduga pelaku tersebut mengancam dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban demi memenuhi hasrat seksualnya.
“Kronologi penangkapan yang berawal dari laporan yang diajukan oleh orang tua korban pada tanggal 22 Februari 2024,” terang AKP Ghulam, dikutip Barak.id, Sabtu (6/4/2024)
Pelaku, disebut memiliki hubungan dekat dengan keluarga korban melalui ibunya, memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melakukan penipuan dan pemaksaan.
Insiden ini bermula ketika pelaku mengajak korban bergabung dalam kegiatan sehari-hari dengan dalih membutuhkan bantuan.
Namun, pada malam 27 Januari 2024, pelaku mencoba membujuk korban untuk melakukan tindakan cabul, dengan ancaman kekerasan fisik sebagai konsekuensi penolakan.
“Korban, secara terpaksa mengikuti keinginan pelaku.,” tambah Ghulam.
Orang tua korban, setelah mengetahui serangkaian tindakan pencabulan yang dialami anaknya, segera mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polres Simalungun.
Baca Juga: Dukun Cabul di Simalungun Ditangkap Usai Cabuli Anak Laki-laki
Pihak kepolisian setelah mendapat laporan, langsung respons cepat dengan memburu pelakunya, Edi Panjaitan pada tanggal 25 Maret 2024.
“Kejadian tersebut berulang terjadi sebanyak lima kali dengan cara yang sama namun di waktu dan tempat berbeda. Korban sempat diancam akan dipukul jika tidak mau melayani nafsunya (pelaku). Korban juga sempat mengalami kekerasan fisik seperti ditampar di bagian pipinya ketika menolak untuk melayani nafsu tersangka,” kata Ghulam. (*)