Amrin di saat bersamaan, menikam tubuh korban berulang kali, hingga nyawa korban tak tertolong.
Setelah kejahatan dilakukan, Amrin berencana untuk menyembunyikan bukti dengan memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Namun, keterbatasan ukuran koper membuatnya memutuskan untuk mematahkan leher korban agar muat di dalamnya.
Tindakan ini menunjukkan tingkat kekejaman yang sungguh mengerikan dari pelaku.
Baca Juga: Amrin Al Rasyid Pane Tega Habisi Rianti Agnesia Karena Kesal Korban Meminta Bayaran Lebih
Selanjutnya, Amrin membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak-semak di jembatan panjang, Jimbaran, menggunakan sepeda motor pribadinya.
Namun, setelah membuang mayat korban, Amrin kembali ke lokasi kejadian.
Namun, melihat ramainya petugas kepolisian dan warga di sekitar, Amrin memilih untuk tidak masuk kembali.
Tindakan pelaku semakin terlihat ketika dia meninggalkan sepeda motornya dan meminjam motor temannya untuk menuju ke rumah kos saudaranya di Kelan, Kuta, Badung.
Atas saran kakaknya, Amrin akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)