Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, mengungkapkan bahwa Safitri telah diamankan sejak Jumat (22/12/2023), menyusul aksinya yang terjadi dua hari sebelumnya.
Japri menambahkan bahwa insiden ini berawal dari permintaan Safitri kepada orang tuanya untuk membeli narkoba, yang kemudian ditolak.
Ibu Safitri, meskipun telah memaafkan anaknya, tetap merasakan pahitnya kehilangan akibat perbuatan Safitri.
Pihak kepolisian dan dinas sosial setempat berencana untuk melakukan pengecekan kejiwaan Safitri.
Jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan, Safitri akan dirujuk ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan yang tepat. (*)