BARAK.ID – Kasus pembunuhan Eki dan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan publik.
Sosok Liga Akbar Muncul di Kasus Vina, Kesaksiannya Diragukan
Sosok baru yang dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi alias Perong sebagai saksi kunci, Liga Akbar alias Gaga Awod, siap membongkar kasus yang telah lama terjadi sejak 2016.
Pengakuan mengejutkan datang dari Liga Akbar yang mengungkapkan bahwa ia dipaksa memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat awal penyelidikan.
Pada tahun 2016, Liga Akbar dipanggil oleh Polda Jabar untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Liga, yang dikenal dekat dengan Eki, sempat menjadi saksi dan berada di dekat tempat kejadian perkara.
Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024 untuk Teman dan Keluarga
Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan Selasa (5/6/2024) lalu, Liga mencabut beberapa keterangannya yang diberikan pada awal penyelidikan.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Yudia Alamsyah, Liga Akbar mengalami paksaan untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
“Liga Akbar mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kejadian pelemparan batu oleh sekelompok motor,” ungkap Yudia pada Rabu (5/6/2024).
Liga mengungkapkan, pada sore hari sebelum pembunuhan terjadi, ia sempat bertemu dengan Eki.
Setelah maghrib, Eki pamit untuk menjemput Vina dengan maksud bergabung dengan salah satu geng motor.
“Setelah menjemput Vina, Eki pun kembali lagi ke tempat tongkrongan yaitu di warung depan SMA 4 Cirebon. Setelah dari situ, putus, tidak ada rangkaian lagi,” jelas Yudia.
Baca Juga: Insiden Sopir Angkot Mabuk Tabrak 7 Kendaraan di Bogor
Liga menjelaskan bahwa dirinya berada di depan SMA 4 Cirebon hingga malam hari dan tidak melihat tindakan mencurigakan.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, ia mendengar kabar bahwa Eki meninggal dunia dan temannya itu berada di RS Gunung Jati.
Liga akhirnya mengungkapkan bahwa kesaksiannya dulu dipaksa untuk diberikan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Yudia menambahkan, selama ini Liga Akbar memilih diam karena merasa ketakutan akan kasus yang sedang berlangsung.
“Kami mencoba mendampingi Liga karena dia merasa ketakutan selama ini karena keterangannya di kepolisian tidak sesuai dengan fakta,” kata Yudia.
Liga juga mengatakan bahwa saat diperiksa sebagai saksi pada tahun 2016, semua rangkaian kejadian sudah dikondisikan.
Baca Juga: Bandar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto, Barang Bukti Senilai Rp 372 Juta
Ia sebenarnya menolak menandatangani BAP namun selalu dipaksa untuk melakukannya.
“Pada awalnya Liga Akbar ini sudah menolak tidak mau menandatangani BAP tersebut, tetapi dia selalu diarahkan untuk menandatangani BAP itu,” tambah pengacara Pegi.
Liga Akbar yang mengenal baik kedua korban, bahkan pernah menginap di rumah Eki.
“Saling mengenal kurang lebih sekitar 4 atau 6 bulan dengan korban Eki dan Vina,” ungkap pengacara Liga, Bana.
Berdasarkan kesaksian Liga, mereka sudah seperti saudara.