BARAK.ID – Seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan, baru saja dicokok oleh pihak berwajib karena keterlibatannya dalam kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram.
Sofyan, Caleg PKS di Aceh Tamiang Ditangkap Terkait 70 Kg Sabu
Sofyan, yang terdaftar sebagai caleg terpilih nomor 1 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, ditangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024, di sebuah toko di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi dari Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang.
Pada Senin, 27 Mei 2024, Sofyan dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa tersangka bersama tim penyidik akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada sore hari.
“Tersangka dibawa ke Bareskrim,” ungkap Mukti.
Penangkapan Sofyan bukanlah sebuah kejutan besar, mengingat ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba besar yang berhasil diungkap pada 11 Maret 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 70 kilogram sabu di Lampung Selatan dalam operasi gabungan antara Bareskrim dan Polda Lampung.
“Penangkapan ini hasil operasi gabungan Bareskrim dan Polda Lampung,” jelas Mukti.
Untuk membawa tersangka ke Jakarta, Sofyan diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.
Dari Medan, Sofyan diterbangkan menggunakan maskapai Lion Air Group menuju Bandara Soekarno-Hatta.