Dalam pengembangan penyelidikan, petugas menemukan bahwa kedua sepeda motor korban telah dijual oleh para pelaku kepada seorang warga di Tapanuli Tengah (Tapteng). Meskipun pembeli berhasil melarikan diri saat petugas datang, kedua sepeda motor berhasil ditemukan dan disita dari gudang belakang rumah pembeli sebagai barang bukti.
Baca Juga: Wow! Penipu di Labuhanbatu Cuan Rp 580 Juta, Korban Menjerit Anaknya Gagal Masuk Polri
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Untuk saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menemukan kemungkinan korban lainnya.
“Kedua tersangka akan diadili dengan tuduhan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana dan berpotensi mendapatkan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutup AKP Delianto. (*)