BARAK.ID – Rahmat Agil Septiansyah atau Alung (20), bakal menghadapi persidangan terkait pembunuhan kekasihnya, Fitria Wulandari (22). Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Bogor Kota pada Selasa (5/12/2023), Alung menyatakan bahwa dia tidak memiliki niat untuk membunuh pacarnya itu.
Usai Bunuh Pacar, Alung Sempatnya Ngomong Gini saat Konferensi Pers
“Enggak ada niat untuk membunuh,” kata Alung. Alung tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan saat menghadapi pertanyaan polisi dan awak media pada Selasa (5/12/2023).
Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kepala Polresta Bogor Kota, menginformasikan bahwa Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Bismo.
Menurut Bismo, korban terakhir kali terlihat bersama teman-temannya pada Kamis malam (30/11/2023), sebelum dijemput oleh Alung dan menuju sebuah hotel.