Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil tujuh bulan, informasi yang dibagikan oleh teman korban kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian ini, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pontianak.
Baca Juga: Warga Siantar, Rudi Santo Pasaribu, Meregang Nyawa Jelang Tahun Baru
“Informasi tentang kehamilan korban terungkap melalui temannya. Setelah diperiksa oleh ibunya dan terkonfirmasi hamil, korban mengakui bahwa gurunya adalah yang bertanggung jawab atas kehamilannya,” jelas Tri.
Polisi yang menerima laporan tersebut berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, 23 Desember. Awalnya, pelaku mencoba menyangkal tuduhan tersebut kepada polisi.
“Tersangka awalnya menolak mengakui perbuatannya, namun setelah kami menunjukkan bukti penyelidikan, ia akhirnya mengaku,” kata Tri.
Atas perbuatannya, Eko kini ditahan di Mapolresta Pontianak dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkannya menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun. (*)