Pertama-tama, KM mengantarkan JA dan korban ke rumah.
Sesampainya di sana, pelaku segera melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Pada saat peristiwa tersebut, rumahnya tidak ada orang lain.
“Kira-kira pukul 14.00 WIB, pelaku membawa korban ke dalam kamar dan mulai melakukan pencabulan,” katanya.
Pelaku Menghentikan Aksinya
Pelaku terpaksa menghentikan tindakannya saat teman-teman lain korban sampai di rumah itu. Kemudian, sekitar jam 17.00 WIB, KM bersiap untuk mengantarkan korban dan dua temannya kembali.
Namun, mereka menemukan bahwa tidak ada lagi angkutan umum yang menuju Pematang Siantar pada saat itu.
Akhirnya, KM meminta mereka bertiga untuk kembali ke persimpangan dekat rumah pelaku JA.
Sesampainya di persimpangan, Ghulam menyebutkan bahwa U meminta KM untuk membeli tuak, sementara korban dan dua temannya berjalan kaki ke rumah JA.
Minum Tuak Bersama
Di ruang tamu rumah JA, ia bersama KM dan pacar U menikmati tuak. Tidak lama kemudian, pelaku A yang berusia 20 tahun ikut bergabung. Mereka baru selesai minum sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah 15 menit, U dan kekasihnya bersama KM dan N memasuki kamar yang berbeda.
Kemudian, JA membawa korban ke dalam kamar lain, sementara A tetap di ruang tamu. Di dalam kamar, JA memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, JA keluar dari kamar dan kembali dengan A. Lalu, JA menahan tangan korban, sementara A melakukan pemerkosaan,” ujar Ghulam.
Pelaku 2 Orang, Korban Tidak Kenal
Mantan Kepala Polsek Kualuh Hulu itu menyampaikan bahwa ada dua orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan, yaitu JA dan A. Saat ini, JA telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“JA telah kita tangkap,” kata beliau.
Ghulam menjelaskan bahwa korban dan pelaku semula tidak mengenal satu sama lain. Pertemuan pertama mereka terjadi pada hari peristiwa tersebut.
“Korban hanya mengenal pelaku di hari kejadian dan tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan pelaku,” tutup Ghulam. (*)