BARAK.ID – Hendri Cahaya Putra (26), tersangka kasus pencabulan dan sodomi terhadap puluhan anak laki-laki di Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap. Ternyata, selama masa pencariannya setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Hendri melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, tempat yang jadi lokasi penangkapannya.
Selama Menjadi Buronan, Hendri Cahaya Putra Ngumpet di Bekasi
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 14.00 WIB. “Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kota Bekasi,” ujar Basa, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Dampak Psikologis Mendalam pada Korban Rudapaksa Hendri Cahaya Putra
Investigasi awal mengindikasikan bahwa jumlah korban yang dicabuli dan disodomi oleh tersangka masih belum dapat dipastikan secara pasti. Hingga kini, terdapat delapan korban yang telah melaporkan perbuatan tersangka, namun Hendri mengaku hanya ingat telah mencabuli 27 anak. Sementara, informasi yang beredar di kalangan masyarakat menunjukkan angka sekitar 30 korban.
“Berdasarkan penyelidikan kami, ada delapan korban. Tujuh di antaranya mengalami sodomi, sedangkan satu korban lainnya hanya mengalami pelecehan seksual. Adapun angka 27 adalah pengakuan dari tersangka, sedangkan masyarakat menduga jumlah korban mencapai 30,” ungkap Basa, dalam pemaparan kasus tersebut.
Sedangkan Hendri, mengaku telah memulai aksi kejahatannya sejak tahun 2022. Modus operandinya yakni melibatkan penggunaan permainan di ponsel untuk memikat korban. “Pelaku mengajak korban bermain game di ponselnya, dan kemudian membawa mereka ke rumahnya. Saat korban asyik bermain, dia melakukan tindakan pencabulan,” jelas Basa.
Baca Juga: Hendri Cahaya Putra Minta Maaf atas Nafsu yang Tidak Bisa Ditahan
Motif di balik perbuatan Hendri diduga kuat sebagai cara untuk melampiaskan nafsu seksual. Aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan apakah Hendri memiliki kelainan seksual. “Saat ini kami masih mendalami kasusnya,” tambah Basa.
Setelah penangkapannya, Hendri kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai penutup, Basa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengawasi lingkungan tempat bermain anak-anak, serta mengingatkan anak-anak agar tidak mudah terbujuk dan dibawa ke tempat yang tidak dikenal,” pungkasnya. (*)