BARAK.ID – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan kabar gembira di hari Natal. Ia diberikan remisi khusus selama satu bulan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Pengurangan Masa Hukuman untuk Putri Candrawathi
“Putri memenuhi persyaratan untuk remisi dan mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan,” kata Yekti Apriyanti, Kepala Lapas IIA Tangerang.
Kabar ini, mendapat reaksi beragam di media sosial. Salah satu warganet di Instagram mengungkapkan, “Sudah ketebak,” menanggapi berita remisi tersebut.
Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Yekti menegaskan bahwa pemberian remisi Natal kepada Putri sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Dalam Lapas Kelas IIA Tangerang, terdapat 271 warga binaan, termasuk 204 narapidana dan 67 tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, 33 orang beragama Nasrani. Lapas mengusulkan remisi khusus Natal untuk 23 di antaranya, sementara 10 lainnya tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Depan Ruko Jalan Mujahidin, Mantan Istri Ungkap Kisah Pilu
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Putri yang sempat ditahan di Lapas Wanita Pondok Bambu, akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara itu, Ferdy Sambo sendiri mengalami anulir vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. “Vonis ini sudah inkrah dan dapat langsung dieksekusi,” ujar Sobandi, Kabiro Hukum MA.
Dalam putusan kasasi MA, terdapat beberapa perubahan vonis terhadap terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo, termasuk perubahan hukuman bagi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Vonis ini menjadi penutup dari rangkaian panjang kasus yang sempat menghebohkan publik. (*)