BARAK.ID – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, mendapatkan kabar gembira di hari Natal. Ia diberikan remisi khusus selama satu bulan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Pengurangan Masa Hukuman untuk Putri Candrawathi
“Putri memenuhi persyaratan untuk remisi dan mendapatkan pengurangan hukuman selama satu bulan,” kata Yekti Apriyanti, Kepala Lapas IIA Tangerang.
Kabar ini, mendapat reaksi beragam di media sosial. Salah satu warganet di Instagram mengungkapkan, “Sudah ketebak,” menanggapi berita remisi tersebut.
Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Yekti menegaskan bahwa pemberian remisi Natal kepada Putri sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
Dalam Lapas Kelas IIA Tangerang, terdapat 271 warga binaan, termasuk 204 narapidana dan 67 tahanan.
Dari jumlah narapidana tersebut, 33 orang beragama Nasrani. Lapas mengusulkan remisi khusus Natal untuk 23 di antaranya, sementara 10 lainnya tidak memenuhi syarat.