BINJAI, BARAK.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di kawasan Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. Operasi yang dilakukan pada Selasa, (12/9/2023) pukul 18.30 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IS (25), warga Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Ekstasi
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 74 butir pil ekstasi. AKBP Rio Alexander Panelewen SIK, Kapolres Binjai, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Pane, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut.
Baca Juga: Api Berkobar dan Menghanguskan 2 Rumah di Siantar, Wali Kota Langsung Beraksi
Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Binjai, di bawah koordinasi Kanit 2 IPDA Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah konfirmasi, pelaku IS mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial MD di kawasan Lapangan Merdeka, Medan. Meskipun polisi berupaya menangkap MD, ia tidak ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Sat Binmas Polres Pematang Siantar Membekali Security Panin Bank dengan Pelatihan Profesional
Lebih lanjut, pelaku mengakui menyembunyikan sebagian pil ekstasi di kediamannya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan. Dari penggeledahan, petugas kembali menemukan tambahan 64 butir pil ekstasi. “Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan Pane. (*)