“Pertengkaran memuncak saat Riki mencoba membawa paksa anaknya. Ini memicu emosi pelaku yang akhirnya mengambil tindakan fatal,” jelas Situmorang.
Kronologi kejadian bermula saat Riki mencoba menemui anaknya dan terjadi perdebatan dengan mantan istrinya.
Situasi semakin tegang saat Riki mengejar mantan istrinya ke dalam rumah, yang berakhir dengan pelaku menusuk Riki dari belakang.
“Polisi sudah menangkap pelaku dan menyita senjata tajam yang digunakan. Pelaku kini ditahan di Polres Muara Enim dan dihadapkan dengan hukuman penjara hingga 15 tahun,” tegas Situmorang. (*)