BARAK.ID – Kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.
Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral
Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan setelah menjalani proses persidangan.
Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, yang menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan perzinaan.
Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik
Hukuman untuk Rozi dan Rihanah
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Rozi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Selain Rozi, mertuanya, Rihanah, juga dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Keputusan ini tercantum dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik
Kasus Viral dan Peran Norma Risma
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak dari Rihanah, memviralkannya di media sosial.
Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dengan tuduhan perzinaan, yang kemudian didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris.
Laporan ini meningkatkan perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan pada Juli 2023 setelah Norma melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
Proses hukum yang berjalan membuktikan kebenaran tuduhan yang diajukan oleh Norma.
Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik
Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta melihat dampak dari perbuatan mereka terhadap keluarga dan masyarakat,” ujar hakim Riyanti Desiwati dalam sidang.
Setelah putusan pengadilan dibacakan, Norma Risma merasa lega karena keadilan telah ditegakkan.
“Ini adalah kemenangan bagi saya dan keluarga. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keluarga dan kesetiaan dalam hubungan,” ujar Norma usai persidangan.
Baca Juga: Aliya dan Viki Pernah Kubur Bayi di Lokasi yang Sama Tahun 2022
Hotman Paris, pengacara yang mendampingi Norma dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan cerminan dari keadilan yang ditegakkan di Indonesia.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Semoga ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di masa depan,” kata Hotman Paris.
Setelah putusan pengadilan, kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.
Namun, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.
“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Rozi dan Rihanah. (*)