Barak ID
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
No Result
View All Result
Barak ID
  • Indeks
  • Berita
  • Bisnis
  • Hot
  • Sports
  • Tekno
  • Misteri
  • Wisata & Perjalanan
  • Sensasi
  • Spesial
  • Sponsored
  • Jejak
Home Peristiwa

Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral

Author: Rini Yosi
24 Mei 2024 | 04:01 WIB
Rubrik: Peristiwa
Kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, rozi dan mertuanya, rihanah, terbukti melakukan perzinahan.

Kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan.

BARAK.ID – Kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.

Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral

Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan setelah menjalani proses persidangan.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, yang menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan perzinaan.

Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik

Hukuman untuk Rozi dan Rihanah

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Rozi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Selain Rozi, mertuanya, Rihanah, juga dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Keputusan ini tercantum dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik

Kasus Viral dan Peran Norma Risma

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak dari Rihanah, memviralkannya di media sosial.

Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dengan tuduhan perzinaan, yang kemudian didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Laporan ini meningkatkan perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan pada Juli 2023 setelah Norma melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Proses hukum yang berjalan membuktikan kebenaran tuduhan yang diajukan oleh Norma.

Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta melihat dampak dari perbuatan mereka terhadap keluarga dan masyarakat,” ujar hakim Riyanti Desiwati dalam sidang.

Setelah putusan pengadilan dibacakan, Norma Risma merasa lega karena keadilan telah ditegakkan.

“Ini adalah kemenangan bagi saya dan keluarga. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keluarga dan kesetiaan dalam hubungan,” ujar Norma usai persidangan.

Baca Juga: Aliya dan Viki Pernah Kubur Bayi di Lokasi yang Sama Tahun 2022

Hotman Paris, pengacara yang mendampingi Norma dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan cerminan dari keadilan yang ditegakkan di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Semoga ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di masa depan,” kata Hotman Paris.

Setelah putusan pengadilan, kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

Namun, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Rozi dan Rihanah. (*)

Tags: BerzinahMenantuMertuaNorma RismaPerselingkuhanPerzinahanRihanahRoziViral

Discussion about this post

Berita Terbaru

Peristiwa

Balasan Operasi Jaring Laba-laba Bisa Lebih Brutal, Ancaman Nuklir Mengemuka

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Kondisi Sejumlah Wilayah Ukraina Setelah Dihantam Rudal Balistik dan Drone Shahed Rusia

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Tim Panther Polsek Pemulutan Ringkus Dua Perampok di Ogan Ilir

10 Januari 2026 | 21:19 WIB
Peristiwa

Viral Siswi SMP di Muratara Dibully Gara-gara Stiker WhatsApp

10 Januari 2026 | 21:18 WIB
Peristiwa

Siswi SMP di Muratara Dijambak Teman Sekelas Jadi Tontonan Ramai-ramai

10 Januari 2026 | 21:18 WIB

Pedri Jadi Harapan Terakhir Barcelona Hadapi Madrid di El Clasico Bernabeu

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Cristiano Ronaldo Pernah Kunyah Rumput di Latihan Juventus

10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Endrick Terpinggirkan, Setan Merah Siap Menyambar

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Keputusan Tahan Vlahovic Bikin Strategi Transfer Berantakan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Nottingham Forest Pecat Ange Postecoglou Selang Beberapa Menit Usai Laga Memalukan

10 Januari 2026 | 20:28 WIB

Perjalanan ke Lembah Baliem di Jantung Papua yang Menyimpan Kisah Mistis dan Keagungan Budaya

10 Januari 2026 | 20:23 WIB

10 Spot Liburan di Sleman yang Bikin Followers Auto Iri!

10 Januari 2026 | 20:23 WIB
sinata
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

© 2026
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
📧 barakdotid[at]gmail.com