Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, rozi dan mertuanya, rihanah, terbukti melakukan perzinahan.

Kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu, Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan.

Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral

Rini Yosi Author: Rini Yosi
24 Mei 2024 | 04:01 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Kasus perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu, akhirnya menemui titik terang.

Rihanah dan Rozi Terbukti Berzinah: Perselingkuhan Menantu dan Mertua Viral

Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan perzinahan setelah menjalani proses persidangan.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, yang menyatakan keduanya bersalah atas tuduhan perzinaan.

Baca Juga: Pasangan Pelajar SMA Tega Buang Bayi Baru Lahir Tiga Jam di Kebun Teh Sidamanik

Hukuman untuk Rozi dan Rihanah

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menjatuhkan hukuman penjara selama 9 bulan kepada Rozi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Selain Rozi, mertuanya, Rihanah, juga dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Keputusan ini tercantum dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG yang dibacakan pada Selasa, 21 Mei 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis majelis hakim dalam putusannya.

Baca Juga: Tampang Sepasang Pelaku dan Kronologi Pembuangan Bayi di Kebun Teh Sidamanik

Kasus Viral dan Peran Norma Risma

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Norma Risma, istri Rozi sekaligus anak dari Rihanah, memviralkannya di media sosial.

Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dengan tuduhan perzinaan, yang kemudian didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Laporan ini meningkatkan perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Kasus ini mulai memasuki tahap penyidikan pada Juli 2023 setelah Norma melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Proses hukum yang berjalan membuktikan kebenaran tuduhan yang diajukan oleh Norma.

Baca Juga: Aliya Meminta Viki Membawa Bayi ke Panti Asuhan, Malah Dibuang ke Perkebunan Teh Sidamanik

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa tindakan perzinaan yang dilakukan oleh Rozi dan Rihanah melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku.

“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang ada, serta melihat dampak dari perbuatan mereka terhadap keluarga dan masyarakat,” ujar hakim Riyanti Desiwati dalam sidang.

Setelah putusan pengadilan dibacakan, Norma Risma merasa lega karena keadilan telah ditegakkan.

“Ini adalah kemenangan bagi saya dan keluarga. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati nilai-nilai keluarga dan kesetiaan dalam hubungan,” ujar Norma usai persidangan.

Baca Juga: Aliya dan Viki Pernah Kubur Bayi di Lokasi yang Sama Tahun 2022

Hotman Paris, pengacara yang mendampingi Norma dalam kasus ini, menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan cerminan dari keadilan yang ditegakkan di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memproses kasus ini dengan adil dan transparan. Semoga ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di masa depan,” kata Hotman Paris.

Setelah putusan pengadilan, kedua terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

Namun, mereka masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika merasa keputusan tersebut tidak adil.

“Kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding,” ujar kuasa hukum Rozi dan Rihanah. (*)

Tags: BerzinahMenantuMertuaNorma RismaPerselingkuhanPerzinahanRihanahRoziViral

Berita Terkait

Kabar wanita asal pematangsiantar, cut indah sari, meninggal di rumah sakit aranyaprathet, thailand, kembali viral di media sosial.
Peristiwa

Viral Kabar Cut Indah Sari Asal Pematangsiantar Meninggal di Thailand, Keluarga Belum Diketahui, Ternyata Begini Faktanya!

Author: Syarif Husein
12 Maret 2025 | 01:05 WIB

BARAK.ID – Media sosial kembali dihebohkan dengan kabar duka datang dari seorang wanita asal Pematangsiantar, Sumatera Utara, bernama Cut Indah...

Read moreDetails
Game

Sandi Harian Hamster Kombat 23 Agustus 2024: “2048”

Author: Zainal
24 Agustus 2024 | 02:45 WIB

BARAK.ID - Tanggal 23 Agustus 2024 menjadi hari yang kembali dinantikan oleh para pemain setia Hamster Kombat. Sandi Harian Hamster...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com