Kombes Pol Aris Tri Yunarko menambahkan, terduga pelaku FHT terancam hukuman 2,8 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Pelaku akan diproses secara hukum karena telah menampar, memukul wajah hingga meludahi korban saat berada di restoran cepat saji di Kota Kendari,” tegasnya.
Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya masyarakat Kendari.
Mereka mengutuk tindakan pelaku yang dinilai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun.
“Apa pun alasannya, tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Saya berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Siti Nurhalisa, salah seorang warga Kendari.
Baca Juga: Wanita Cantik Ditampar dan Diludahi Usai Sebut “Ada Alien Datang”
Sementara itu, banyak netizen berspekulasi dan menduga bahwa antara pelaku dan korban diduga pernah menjalin hubungan asmara.
“Mungkin si cowo mantan pacarnya,” dugaan akun Eva Atmaja.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masyarakat.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang ada. Masyarakat juga harus bijak dalam bersikap dan menyelesaikan masalah secara baik-baik, tanpa melakukan tindakan kekerasan,” pungkas Kapolresta Kendari. (*)




