DISCLAIMER: Artikel yang disajikan bertujuan untuk informasi umum dan mengandung unsur yang mungkin membuat sebagian pembaca merasa tidak nyaman.
BARAK.ID – Kasus pemerkosaan yang menggegerkan terjadi di Mataram, NTB, dimana seorang pria berinisial RD tega memerkosa anak dari sahabatnya sendiri. RD, yang awalnya menjalin hubungan asmara dengan LI, anak sahabatnya tersebut, menggunakan rekaman video aksi pemerkosaannya sebagai alat ancaman untuk melancarkan aksi serupa berulang kali.
Pria di Mataram Tega Perkosa Anak Sahabat dengan Ancaman Video Seks
Kombes Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, dalam konferensi pers pada Kamis (18/1/2024) lalu, menjelaskan bahwa RD pertama kali memerkosa LI di rumahnya, kemudian di sebuah kos-kosan di Batulayar, Lombok Barat.
“Peristiwa pertama terjadi pada 16 Agustus 2023, di mana RD merekam aksinya menggunakan handphone,” ungkap Syarif.
Menurut Syarif, RD sempat berjanji akan membelikan pakaian untuk LI, namun justru membawanya ke rumahnya dan memerkosanya.
“LI, yang berusia 17 tahun, menjadi korban pemerkosaan sebanyak empat kali, termasuk aksi terakhir di kos-kosan,” tambahnya.
RD, yang ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kekalik Jaya, Sekarbela, Kota Mataram, pada Selasa (16/1/2025), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Baca Juga: Oknum Polisi di Sorong Ditahan Usai Hamili Pacar
“Saya kesal karena dia menolak ajakan menikah,” kata RD.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 16D UU Perlindungan Anak atau Pasal 6C UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)