BARAK.ID – Joni, seorang pria berusia 41 tahun, berhadapan dengan hukum setelah merusakkan mesin cuci di sebuah laundry apartemen Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Pria di Jakbar Hancurkan Mesin Cuci Tempat Laundry karena Bedcover Rusak
Kejadian ini bermula ketika Joni, tidak puas dengan hasil pencucian bedcover miliknya yang rusak, menuntut pertanggungjawaban dari pihak laundry.
Kepala Kepolisian Sektor Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, mengonfirmasi bahwa Joni mengalami kekecewaan berlebih karena bedcover senilai Rp6,5 juta yang dicucinya mengalami kerusakan.
Namun, tawaran kompensasi sebesar Rp600.000 dari laundry tidak diterima Joni, yang akhirnya melepaskan emosinya dengan merusak salah satu mesin cuci menggunakan kursi.
Baca Juga: Livy Renata Galang Donasi hingga Rp1 M di Trakteer, Belikan Susana Rahardjo Mobil Mewah