BARAK.ID – Seorang pria inisial BA (28) di Aceh Timur ditangkap polisi atas dugaan memasang kamera tersembunyi di router WiFi milik seorang warga. Router tersebut strategis ditempatkan di dalam kamar, memungkinkan pelaku untuk memantau aktivitas pasangan suami istri tersebut.
Pria di Aceh Timur Pasang Kamera Tersembunyi di Router WiFi untuk Memata-matai Pasutri di Kamar
“Iptu Muhammad Rizal, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, mengungkapkan bahwa BA adalah penyedia jasa pemasangan WiFi yang diminta korban MN (27) untuk memasang WiFi di rumahnya,” ujar Rizal, Selasa (9/1/2024).
Pemasangan WiFi dilakukan pada Kamis, 26 Oktober 2023, saat MN meminta BA untuk memasang router di teras depan rumahnya. Namun, BA menolak dengan alasan bahwa router bisa rusak jika terkena hujan.
Korban kemudian mengusulkan agar router dipasang di ruang tamu, tetapi BA juga menolak dengan alasan kelemahan sinyal di lokasi tersebut.
“Sebagai solusi, tersangka menyarankan agar router WiFi dipasang di dalam kamar korban, dan korban pun menyetujuinya,” terang Rizal.
Beberapa hari kemudian, korban merasa curiga dengan posisi router WiFi yang tidak biasa dan tidak menempel langsung ke dinding. Router tersebut mengarah ke tempat tidur, dan ditemukan adanya lubang kecil di setiap sudutnya setelah cover router dilepas.
Baca Juga: Ketua TP PKK Pematang Siantar Dapat Kejutan Spesial di Acara Raker
Rizal menyatakan bahwa router WiFi telah dimodifikasi dari bentuk aslinya dengan penambahan perangkat kamera dan sebuah kartu memori berkapasitas 32 GB.
“Kamera tersebut terhubung dengan HP milik tersangka, dengan motif agar dapat memantau aktivitas di dalam kamar korban,” tambahnya.
BA ditangkap pada 5 November lalu dan telah dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur pada 3 Januari.
“Atas perbuatannya, BA dijerat pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana delapan tahun penjara atau denda Rp 2 miliar,” ujar Rizal. (*)