BARAK.ID – Seorang pria beristri berinisial SU (31) telah ditangkap oleh polisi di Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena tersangkut kasus penyebaran video syur bersama selingkuhannya.
Pria Beristri di Batam Sebar Video Syur Selingkuhan Karena Diputuskan
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk dengan mengacu pada kasus tindak pidana pornografi yang terjadi pada Rabu, 15 November 2023. Pelaku, SU, akhirnya ditangkap pada Rabu, 22 November 2023.
Menurut Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, pelaku SU melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menerima kenyataan bahwa hubungannya dengan korban, berinisial WG (36), telah diputuskan oleh korban.
WG, yang saat itu sedang bekerja, mendapatkan pesan WhatsApp dari pelaku yang berisi tangkapan layar bukti bahwa pelaku telah mengirimkan video rekaman saat mereka berdua melakukan hubungan badan. Pelaku melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk balasan karena tidak menerima putusan putus dari WG.
Kejadian ini membuat korban merasa kaget, malu, dan trauma. WG segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Sei Beduk. “Jadi pelaku ini dan korban ini masing-masing telah berkeluarga dan memiliki hubungan asmara. Korban memutuskan pelaku karena sudah tidak mau berhubungan lagi. Saat korban minta diputus pelaku tidak mau dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mau melanjutkan hubungan perselingkuhannya dengan pelaku,” ujar AKP Syarifuddin.