Selama proses interogasi, Adi mengungkapkan bahwa dia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Hendra yang tinggal di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Polsek Perdagangan Tangkap Candra Tambunan di Warung Tuak: Kasus Sabu!
Atas pengakuan ini, Adi dan semua barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi keberhasilan operasi ini, AKP Irvan Rinaldi Pane, Kasat Narkoba Polres Simalungun, menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami dalam memerangi narkoba. Kami berharap hal ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya dan secara signifikan mengurangi peredaran narkotika di wilayah kami,” jelasnya. (*)