Baca Juga: Polres Simalungun Tangkap Marzuki dan Suryadi, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain
Candra mengaku telah menjual sebagian sabu tersebut seharga Rp 180.000, dan menggunakan handphone yang ditemukan sebagai sarana komunikasi dengan pembeli.
Pascapenangkapan, Candra segera dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kini ditangani oleh AKP Irvan Rinaldi Pane, Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Beliau menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memerangi narkotika di wilayah hukumnya.
“Kita terus komitmen berantas penyalahgunaan narkoba,” pungkas Irvan, sekaligus mengirimkan pesan kuat kepada pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Simalungun bahwa aparat keamanan tidak akan mengendurkan usahanya dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (*)