BARAK.ID – Polsek Perdagangan di Kabupaten Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah lokasi yang tidak terduga, sebuah warung tuak.
Polsek Perdagangan Tangkap Candra Tambunan di Warung Tuak: Kasus Sabu
Candra Tambunan, seorang pria berusia 39 tahun, tertangkap tangan oleh aparat kepolisian dalam sebuah operasi yang dipicu oleh kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang terjadi di warung tuak tersebut.
Berdasarkan yang berlangsung pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, berawal dari informasi warga.
Tim kepolisian dipimpin Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan, dengan sigap merespon dan melakukan penggerebekan di Warung Tuak Nando Siregar yang terletak di Lingkungan VI Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Candra, yang merupakan warga Huta I Nagori Mariah Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, ditangkap saat berada di lokasi.
“Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan Candra, termasuk satu bungkus rokok merk Lucky Strike yang menyembunyikan satu plastik klip besar dengan plastik klip kecil kosong dan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan total berat 0.642 gram,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikutip Barak.id, Jumat (29/3/2024) via Humas Polri.
Selain narkotika, polisi juga menemukan sebuah handphone Vivo Y02 warna biru, uang tunai sebesar Rp 180.000 hasil penjualan sabu, dan sebuah sekop buatan dari pipet plastik.
Dalam pengakuan awal, Candra Tambunan mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang teman bernama Adi di Perdagangan Seberang dengan harga Rp 400.000 pada tanggal 23 Maret 2024.