JAKARTA, BARAK.ID – Polri kini tengah menyusun langkah besar dalam upaya penertiban pelanggaran lalu lintas dengan wacana penerapan sistem tilang berbasis poin. Hal ini dikonfirmasi melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan SIM, yang telah ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Siap-siap SIM Dicabut
Diharapkan, penerapan metode ini akan menjadi solusi jitu guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berulang oleh pengendara. Sistem tilang berbasis poin ini dirancang sedemikian rupa sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan mengurangi poin yang mereka miliki di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Wali Kota Solo Bangkitkan Semangat ‘Kebon Rojo’ di Taman Balekambang
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh indonesiabaik.id, setiap pemilik SIM awalnya diberikan 12 poin. Tiga kategori pelanggaran telah ditetapkan dengan setiap kategori memiliki bobot poin berbeda. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi tiga poin. Adapun pelanggaran berat, seperti tabrak lari, akan langsung mengurangi lima poin dan berisiko pencabutan SIM secara langsung.
Baca Juga: Monas Bergetar, Warga Jakarta Sambut Megahnya HUT TNI ke-78
Apabila akumulasi pelanggaran yang dilakukan mencapai batas maksimum 12 poin, maka pengendara tersebut berisiko kehilangan hak mengemudi mereka melalui pencabutan SIM. Pelanggaran berat pun memiliki konsekuensi yang lebih keras, di mana tidak hanya pencabutan poin, tetapi pengendara juga akan dikenakan sanksi berupa penahanan SIM sementara atau pencabutan sementara menunggu putusan pengadilan. Jika SIM dicabut sesuai putusan pengadilan, maka pemilik harus menjalani prosedur ujian SIM kembali.
Meskipun aturan ini telah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, penerapannya belum sepenuhnya dijalankan. “Sistem ini sebenarnya telah siap, namun sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat. Harapannya, saat penerapan nanti, masyarakat dapat menerima dengan baik,” tutur Kapolri Listyo Sigit, dilansir Antaranews.com, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Gelombang Dukungan untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Datang dari Pesisir
Menariknya, meski sistem ini belum sepenuhnya diterapkan secara nasional, beberapa kepolisian daerah (polda) telah mulai mengadopsi metode ini. Sebagai contoh, Polda Jateng telah menerapkan sistem merit poin sejak akhir tahun 2022. (*)