JAKARTA, BARAK.ID – Polri kini tengah menyusun langkah besar dalam upaya penertiban pelanggaran lalu lintas dengan wacana penerapan sistem tilang berbasis poin. Hal ini dikonfirmasi melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan SIM, yang telah ditetapkan pada 19 Februari 2021.
Siap-siap SIM Dicabut
Diharapkan, penerapan metode ini akan menjadi solusi jitu guna menekan angka pelanggaran lalu lintas yang berulang oleh pengendara. Sistem tilang berbasis poin ini dirancang sedemikian rupa sehingga setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara akan mengurangi poin yang mereka miliki di Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Wali Kota Solo Bangkitkan Semangat ‘Kebon Rojo’ di Taman Balekambang
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh indonesiabaik.id, setiap pemilik SIM awalnya diberikan 12 poin. Tiga kategori pelanggaran telah ditetapkan dengan setiap kategori memiliki bobot poin berbeda. Pelanggaran ringan akan mengurangi satu poin, sedangkan pelanggaran sedang mengurangi tiga poin. Adapun pelanggaran berat, seperti tabrak lari, akan langsung mengurangi lima poin dan berisiko pencabutan SIM secara langsung.
Baca Juga: Monas Bergetar, Warga Jakarta Sambut Megahnya HUT TNI ke-78