Dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama satu orang lain yang saat ini masih buron, Josua Tobing, yang telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian. Polres Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus mengejar dan menangkap tersangka yang masih melarikan diri tersebut.
Baca Juga: Polres Pematang Siantar Bahas Pagu Anggaran 2025, Fokus pada Efisiensi Pasca-Pemilu
Saat ini, Amos Simamora dan Fernandes Tobing telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Keberhasilan ini menjadi bukti keterlibatan aktif Polres Tapanuli Utara dalam memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Operasi Sikat Toba 2023 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tapanuli Utara dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu mengejar dan memproses mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)