TAPANULI UTARA, BARAK.ID – Sebagai respons atas keprihatinan masyarakat terhadap ancaman peredaran narkoba, Polres Tapanuli Utara, di bawah kepemimpinan AKBP Johanson Sianturi, telah meresmikan posko kampung bebas narkoba di Desa Pantis, Kecamatan Pahae Julu. Peluncuran posko tersebut digelar pada Sabtu, 29 Oktober, menunjukkan komitmen kuat antara pihak kepolisian dan komunitas setempat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
Polres Tapanuli Utara Luncurkan Posko Kampung Bebas Narkoba sebagai Inisiatif Komunitas Desa Pantis
Pendirian posko ini didasari oleh dorongan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga Desa Pantis agar Polres Tapanuli Utara turut aktif dalam upaya memberantas narkoba di wilayahnya. Hal ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa bahaya narkoba bisa merusak jaringan sosial komunitas dan mengancam masa depan generasi muda.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Pahae Julu, Iptu K Saragih, menyampaikan bahwa pendirian posko ini merupakan bentuk sinergi yang terjalin erat antara masyarakat dengan Polres Tapanuli Utara. “Kami mendapati bahwa masyarakat Desa Pantis sangat peduli dengan isu ini dan tidak ingin wilayah mereka menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu, kami merespons dengan cepat dan membentuk posko ini sebagai langkah preventif,” ujar Saragih.
Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam inisiatif ini, pemuda Desa Pantis telah mengambil tindakan dengan bersedia menjadi petugas posko secara bergantian. Ini menunjukkan betapa kuatnya semangat gotong royong dalam komunitas tersebut.
“Atas dukungan masyarakat, kita menjadi lebih proaktif. Adanya peran serta masyarakat dalam upaya membasmi narkoba merupakan kebanggaan tersendiri bagi Polri, khususnya bagi kami yang bertugas di wilayah Taput,” tambah Kapolsek.