Namun, pada 4 Oktober 2023, Ema Vusvita menerima notifikasi dari aplikasi pelacak GPS bahwa perangkat pelacak pada mobil tersebut telah dilepas. Upaya menghubungi RA dan Ishak Ritonga untuk mengembalikan mobil tidak membuahkan hasil.
Kerugian yang dialami oleh pelapor akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp.276.100.000. Setelah kejadian, pelapor segera melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, yang kemudian memicu operasi penangkapan. (*)