LABUHANBATU, BARAK.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Ishak Ritonga (40), tersangka tindak pidana penggelapan mobil rental. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 9 November 2023, di kediaman tersangka di Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu Tangkap Ishak Ritonga Tersangka Penggelapan Mobil Rental
Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, memberikan konfirmasi pada Jumat, 10 November 2023, mengenai penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diajukan oleh korban, Ema Vusvita.
Menurut laporan tersebut, Ema Vusvita, pemilik PT. Ema Vusvita Anugrah, perusahaan rental mobil, mengalami penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza pada 29 September 2023. Mobil itu disewa oleh RA, istri Ishak Ritonga, dengan alasan pergi melihat keluarga berduka.
Namun, pada 4 Oktober 2023, Ema Vusvita menerima notifikasi dari aplikasi pelacak GPS bahwa perangkat pelacak pada mobil tersebut telah dilepas. Upaya menghubungi RA dan Ishak Ritonga untuk mengembalikan mobil tidak membuahkan hasil.
Kerugian yang dialami oleh pelapor akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp.276.100.000. Setelah kejadian, pelapor segera melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, yang kemudian memicu operasi penangkapan. (*)