Barak ID
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
        • Religion & Belief
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
        • Sumatera Utara
          • Medan
          • Deli Serdang
          • Kabupaten Simalungun
          • Pematang Siantar
        • Bandung
        • Manado
        • Sulawesi Selatan
          • Makassar
          • Toraja
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata
Barak ID
No Result
View All Result
Barak ID
No Result
View All Result
  • Danau Toba
  • Rotasi
  • Indeks
  • °News
  • Peristiwa
  • °Hot
  • Bisnis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
  • Sports
  • Spesial
  • Sensasi
  • Wisata & Perjalanan
Home Peristiwa
Satresnarkoba polres karimun memusnahkan 1,6 kilogram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 psikotropika dengan direbus hingga diblender, hasil pemeriksaan positif narkotika.

Satresnarkoba Polres Karimun memusnahkan 1,6 kilogram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 psikotropika dengan direbus hingga diblender, hasil pemeriksaan positif narkotika.

Polres Karimun Rebus-Blender 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional

Rini Yosi Author: Rini Yosi
5 Juni 2024 | 05:46 WIB
Rubrik: Peristiwa

BARAK.ID – Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika.

Polres Karimun Rebus-Blender 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan diblender.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.

“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 2 Mei 2024,” ungkap Fadli, Selasa (4/6/2024).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 pil psikotropika.

Narkoba tersebut dihancurkan dengan cara direbus hingga diblender dan larutannya dibuang ke dalam saluran pembuangan di Polres Karimun.

“Pemusnahan ini kami lakukan dengan merebus barang bukti tersebut dalam air mendidih hingga larut, sementara pil ekstasi dihancurkan dalam blender dan dibuang ke saluran pembuangan di Polres Karimun,” ujar Fadli.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diperiksa ulang untuk memastikan keasliannya.

“Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diuji menunjukkan positif narkotika dengan kandungan metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Fadli.

Narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan happy five ini disita dari tiga tersangka berinisial DH, BI, dan AL.

Ketiganya ditangkap di kawasan perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku DH, BI, dan AL di perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun,” kata Fadli.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka DH mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pelaku berinisial FR, yang saat ini masih dalam pengejaran dan diketahui warga Malaysia.

Baca Juga: Pemadaman Listrik di Sumatera Utara, Warga ‘Merepet’ di Media Sosial PLN

Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

“DH mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Malaysia menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Kukup, Malaysia, dan setibanya di perairan depan Coastal Area, Karimun, barang bukti tersebut dibuang ke laut,” jelas Fadli.

Setelah dibuang ke laut, narkoba tersebut kemudian diambil oleh pelaku BI dan AL yang menggunakan sampan milik BI.

“BI dan AL menjemput narkoba tersebut menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI,” tambahnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa penyelundupan narkotika ini telah dilakukan dua kali sepanjang tahun 2024.

Pada aksi pertama, hanya dua orang pelaku yang terlibat.

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan. Pertama hanya dilakukan oleh dua pelaku, dan pada aksi kedua mereka bertiga. Kami berhasil menangkap mereka pada aksi kedua ini,” kata Fadli.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Karimun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Karimun dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Karimun. (*)

Tags: BlenderJaringan InternasionalNarkobaPolres KarimunRebusSabu

Berita Terkait

Virgoun dan teman wanitanya ditangkap kasus narkoba.
Seleb

Virgoun dan Teman Wanitanya Ditangkap Usai Konsumsi Sabu di Kamar Kos

Author: Maita Manik
22 Juni 2024 | 01:35 WIB

BARAK.ID - Virgoun diketahui dalam kondisi sehat usai diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (20/6/2024). Virgoun dan Teman...

Read moreDetails
Virgoun ditangkap kasus narkoba, eva manurung pingsan.
Seleb

Eva Manurung Nyaris Pingsan Usai Temui Virgoun di Polres Metro Jakarta Barat

Author: Maita Manik
22 Juni 2024 | 01:30 WIB

BARAK.ID - Eva Manurung tak kuasa menahan kesedihan melihat anaknya, Virgoun, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Eva Manurung Nyaris Pingsan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Ringkus Dua Perampok Operator Combine di Ogan Ilir

18 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Bola

Manchester United Cari Kiper Baru untuk Musim 2026

24 September 2025 | 04:05 WIB
Bola

FIFA Gerah Jadi Korban Hoaks di Instagram Indonesia

24 September 2025 | 03:51 WIB
Bola

PSSI Kehilangan Suntikan APBN

24 September 2025 | 02:09 WIB
Bola

Mbappé Bisa Jadi Korban Rotasi

24 September 2025 | 01:17 WIB
Bola

PSIM Yogyakarta Terobos Papan Atas, Tim Ze Valente Masih Haus Prestasi

24 September 2025 | 01:06 WIB
Bola

Real Madrid Melaju Mulus di Awal Musim

24 September 2025 | 00:57 WIB
Bola

Messi Turut Rayakan Ousmane Dembele Raih Ballon d’Or 2025

24 September 2025 | 00:46 WIB
Peristiwa

Nilai Ijazah Ahmad Sahroni Tersorot Usai Rumahnya Dijarah Massa, Warganet: Orang Begini Lolos DPR?

31 Agustus 2025 | 03:49 WIB
Peristiwa

Gedung DPRD Makassar Hangus Dibakar Massa Saat Rapat Berlangsung

30 Agustus 2025 | 01:56 WIB
Investasi

Quotex: Platform Perdagangan Modern untuk Akses Pasar Global dan Investasi Cerdas

15 Agustus 2025 | 20:59 WIB
Investasi

Platform Perdagangan Daring yang Kian Populer di Berbagai Negara

27 Juli 2025 | 11:39 WIB
  • Media Kit
  • Pedoman
  • Privacy
  • Terms
  • Redaksi
Seedbacklink

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Berita
      • People & Society
      • Peristiwa
      • Politik
      • Regional
      • Nasional
      • Dunia
      • Otomotif
      • Trending
  • Bisnis
    • Finansial
    • Investasi
    • Lowongan Kerja
  • Hot
    • Anime
    • Entertain
    • K Pop
    • Seleb
    • Sinopsis
  • Jejak
  • Misteri
  • Tekno
    • Aplikasi
    • Artificial Intelligence
    • Brand
    • Game
    • Laptop
    • Smartphone
    • Tablet
  • Sports
    • Badminton
    • MotoGP
    • Berita Bola
  • Spesial
  • Sensasi
  • Flona
    • Animalia
    • Nabatah
  • Wisata

barak id logo
PT TOP MEDIA GRUP
Jl. Bangka IX D No. VIII, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
☏ +62 821-6130-2702
📧 barakdotid @ gmail.com