BARAK.ID – Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,6 kilogram, 724 pil ekstasi, dan 50 butir psikotropika.
Polres Karimun Rebus-Blender 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dan diblender.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 yang diterbitkan pada 2 Mei 2024.
“Pemusnahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK-149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 2 Mei 2024,” ungkap Fadli, Selasa (4/6/2024).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 1.648,2 gram sabu, 724 pil ekstasi, dan 50 pil psikotropika.
Narkoba tersebut dihancurkan dengan cara direbus hingga diblender dan larutannya dibuang ke dalam saluran pembuangan di Polres Karimun.
“Pemusnahan ini kami lakukan dengan merebus barang bukti tersebut dalam air mendidih hingga larut, sementara pil ekstasi dihancurkan dalam blender dan dibuang ke saluran pembuangan di Polres Karimun,” ujar Fadli.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diperiksa ulang untuk memastikan keasliannya.
“Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti yang diuji menunjukkan positif narkotika dengan kandungan metamfetamin yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Fadli.
Narkoba jenis sabu, pil ekstasi, dan happy five ini disita dari tiga tersangka berinisial DH, BI, dan AL.
Ketiganya ditangkap di kawasan perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi masyarakat, kami berhasil menangkap pelaku DH, BI, dan AL di perumahan Lavender, Kecamatan Tebing, Karimun,” kata Fadli.