“Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk senjata tajam dan kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Semua barang bukti ini akan sangat membantu dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rifki.
Penangkapan ini tidak hanya menghentikan aksi brutal para pelaku, tetapi juga memberikan rasa aman kepada warga Cilegon yang selama ini resah dengan keberadaan geng motor tersebut.
Baca Juga: Teror Geng Motor di Deliserdang: Tiga Pemuda Terluka, Satu Putus Tangan
Pengejaran Pelaku Lainnya
Meski telah berhasil menangkap tiga pelaku, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga pelaku yang masih buron tersebut berinisial RS, IA, dan IB.
Para pelaku yang telah tertangkap kini dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, yakni hingga 9 tahun penjara.
Ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. (*)