BARAK.ID – Setelah pengejaran selama hampir dua tahun, polisi berhasil menangkap D dan AG, dua dari enam tersangka dalam kasus pembacokan yang menewaskan DA (14 tahun) di Tambun, Kabupaten Bekasi. Kasus tragis ini bermula pada malam Senin, 4 April 2022, ketika DA pamit kepada ayahnya, Nurdin, untuk membeli mi goreng dan tidak pernah kembali.
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penganiayaan Remaja di Tambun Setelah 20 Bulan Buron
Penangkapan berlangsung di dua lokasi terpisah. Kanit Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara, menjelaskan bahwa D ditangkap di rumah mertuanya di Desa Srimukti, sedangkan AG ditangkap di sebuah warung internet.
Penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polsek Tambun, berdasarkan informasi dari berbagai sumber.
Agum menambahkan, setelah menerima informasi keberadaan kedua tersangka yang kembali ke Bekasi, tim kepolisian segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Tambun untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran, namun identitas mereka telah diketahui oleh polisi.
Baca Juga: Anies Baswedan Terima Ancaman Penembakan saat Live di TikTok, Polisi Tangkap Pelaku
Kematian DA merupakan peristiwa yang menggemparkan. Nurdin, ayah DA, mengingat malam ketika ia memberi izin anaknya untuk membeli mi goreng, hanya untuk kemudian menerima kabar duka pada pukul 01:30 WIB bahwa anaknya tergeletak bersimbah darah.
DA dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, namun nyawanya tidak tertolong. Ia mengalami luka lebam di seluruh tubuh, diduga akibat hantaman benda tumpul, termasuk luka parah di mata dan dada.
Nurdin percaya putranya adalah korban salah sasaran dalam tawuran. Menurutnya, DA tidak pernah terlibat dalam kegiatan tawuran dan lebih banyak menghabiskan waktu di pesantren dan mengaji. (*)