“Saat bertemu tersangka, korban pun menemuinya serta melakukan percakapan sebentar dengan orang tersebut. Tidak lama kemudian, tiga rekan korban pun langsung mendekati korban dan tersangka. Selanjutnya, setelah diinterogasi oleh anggota Polri, barulah korban mengetahui bahwa orang tersebut bukan merupakan nama asli, namun hanya nama samaran,” terang Hamsal.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok
Desi kemudian mengakui bahwa dirinya bukan anggota Polri, melainkan hanya berpura-pura menjadi polisi untuk meminta uang dari korban.
“Di sana tersangka juga mengakui bahwa ia bukan merupakan anggota Polri. Dia hanya mengaku-ngaku sebagai anggota Polri agar korban mau menyerahkan sejumlah uang kepadanya,” tambah Hamsal.
Setelah menyadari bahwa dirinya telah ditipu oleh Desi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur. Selama proses penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 lembar bukti transfer dengan total nilai mencapai Rp 50 juta, ponsel milik pelaku, serta ponsel korban. (*)