BARAK.ID – Polda Sumut buru Iptu Supriadi, tersangka kasus penipuan penerimaan Akpol Rp 1,3 miliar, terlibat dengan Nina Wati.
Polda Sumut Kejar Iptu Supriadi Terkait Kasus Penipuan Penerimaan Akpol Senilai Rp 1,3 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah memburu Inspektur Polisi Dua (Iptu) Supriadi, seorang anggota polisi yang diduga kuat terlibat dalam sebuah kasus penipuan.
Kasus penipuan ini bukan sembarang penipuan, melainkan penipuan yang berkaitan dengan janji palsu penerimaan menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan imbalan sejumlah uang yang fantastis, mencapai Rp 1,3 miliar.
Pencarian terhadap Iptu Supriadi ini diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
“Saat ini kami sedang dalam proses pengejaran,” ucap Sumaryono, Selasa (26/3/2024).
Kejadian bermula ketika Polda Sumut berhasil mengungkap keterlibatan Supriadi dalam kasus penipuan yang merugikan warga Kabupaten Sergai, Afnir, dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit.
Nina Wati, seorang warga Kabupaten Deli Serdang, telah lebih dahulu ditangkap karena perannya sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan ini.
Menurut Sumaryono, Nina dan Supriadi dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kronologi kasus terungkap saat korban, yang berharap anaknya bisa mengenakan seragam kepolisian, diperkenalkan kepada Supriadi pada 25 Agustus 2023.