BARAK.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) meruntuhkan sebuah diskotek di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (17/12/2023) mengatakan bahwa operasi tersebut menghancurkan tiga bangunan di kompleks diskotek, termasuk tempat karaoke, KTV, dan kantin.
Polda Sumut Gencarkan Operasi Penindakan Narkoba, Runtuhkan Diskotek di Deli Serdang
Operasi ini, yang dimulai pada Jumat, 15 Desember, melibatkan tim terpadu dari TNI-Polri, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya. “Bangunan ini selama ini dicurigai menjadi sarang peredaran narkoba, prostitusi, dan judi,” kata Hadi.
Penghancuran diskotek ini juga diikuti dengan pencabutan izin membangun bangunan (IMB) dan penemuan pelanggaran pencurian arus listrik oleh bangunan tersebut. Sebelum ini, Polda Sumut juga telah membongkar puluhan gubuk di Deli Serdang yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba dan judi.
Baca Juga: Petani di Girsang Sipangan Bolon Ditemukan Tewas, Benris Siallagan Diduga Sering Menolak Perawatan