MEDAN, BARAK.ID – Dalam sebuah operasi gabungan yang dijalankan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut, sebuah jaringan penyelundupan pakaian bekas berhasil dibongkar. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah di daerah Stabat dan pada Jalan Tol Medan-Stabat pada Minggu dini hari (5/11/2023).
Polda Sumut dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya, dalam konferensi pers bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja keras penegakan hukum kepabeanan. Petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang memuat bermacam pakaian bekas ilegal yang diduga masuk melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat, dari Malaysia.
Dua dari truk tersebut berhasil diamankan di perkebunan sawit di daerah Stabat bersama dengan sopirnya. Sementara itu, truk ketiga ditangkap saat melintasi KM 21 Tol Medan-Stabat. Barang bukti yang terdiri dari beberapa bal pakaian bekas langsung diamankan di Kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
Penyelundupan ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap sebuah kapal yang diduga sebagai sarana pengangkutan barang ilegal tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, kapal sudah dalam keadaan kosong dan ditinggalkan oleh anak buah kapal (ABK).
Kasus ini masih terus berkembang dengan kedua sopir truk yang ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sumut, yang melakukan backup dalam penangkapan ini, menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan penyelundupan yang merugikan negara.