BARAK.ID – Polda Lampung secara resmi meminta maaf kepada Oman Abdurohman (54), yang menjadi korban salah tangkap dan penembakan pada tahun 2017. Kombes Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menegaskan rasa penyesalan institusinya.
Polda Lampung Minta Maaf kepada Oman Abdurohman, Korban Salah Tangkap dan Penembakan
“Kami menyampaikan permintaan maaf kepada Bapak Oman Abdurohman atas peristiwa yang terjadi,” ujarnya, dilansir Barak.id via detiksumbagsel, Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Cerita Oman Abdurrohman Korban Salah Tangkap Polisi: Dipukuli, Kaki Ditembak, Kalau Nggak Ngaku
Umi menekankan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kepolisian Lampung untuk meningkatkan profesionalisme dan menghindari kejadian serupa di masa depan. “Kami akan melakukan analisis dan evaluasi terhadap anggota kami,” katanya.
Sebelumnya, Mbah Oman ditangkap di masjid di Banten saat membersihkan tempat ibadah, dengan tuduhan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara. Setelah penangkapan, ia mengalami penyiksaan dan penembakan di kaki kirinya.
Pada Juni 2018, Pengadilan Negeri Kotabumi membebaskan Mbah Oman dari segala tuduhan. Namun, lima tahun setelah putusan itu, Mbah Oman dan tim kuasa hukumnya mengaku masih menghadapi kendala dalam memperoleh ganti rugi.
Abdurrochman, kuasa hukum Mbah Oman, menunjuk pada ketentuan KUHAP yang mengatur hak rehabilitasi dan ganti kerugian bagi korban kesalahan hukum.