BARAK.ID – Di tengah upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan, Polda Kalsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar.
Polda Kalsel Tegas Tangani Kasus Miming Si Pengendali Narkoba dari Jarak Jauh
Baru saja memusnahkan 10,5 kilogram sabu-sabu hasil tangkapan dari bulan Februari hingga April, kini mereka kembali memusnahkan 14,3 kilogram sabu-sabu dalam acara di Aula Mathilda Batleyari, Selasa (4/6/2024).
Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk 407 setengah pil ekstasi, 35,6 kilogram serbuk ekstasi, dan 411,68 gram ganja.
Jumlah barang bukti yang sangat signifikan ini menunjukkan betapa parahnya situasi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
Menurut penelusuran pihak kepolisian, jaringan sindikat narkoba internasional yang terlibat masih menggunakan jalur yang sama untuk memasukkan narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan.
Barang haram ini diselundupkan dari Malaysia, masuk melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sebelum akhirnya tiba di Kalimantan Selatan.
“Dari hasil pengembangan, pengendali utamanya diduga dari jaringan yang saat ini masih buron, Freddy Pratama alias Miming,” ungkap Kombes Pol Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.
Miming, yang masih buron, diduga kuat tetap mengendalikan peredaran narkoba dari tempat persembunyiannya.
Operasi antik yang dilakukan selama 14 hari dari 17 hingga 30 Mei lalu hanya berhasil mengamankan sebagian kecil dari keseluruhan barang bukti yang ada.
Kelana Jaya percaya masih banyak pelaku yang beroperasi di luar sana dan berharap masyarakat aktif membantu dalam memberantas peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat membantu kami untuk terus mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.
Partisipasi masyarakat dianggap sangat krusial dalam memerangi masalah narkoba yang semakin meresahkan ini.
Baca Juga: Polres Karimun Rebus-Blender 1,6 Kg Sabu Jaringan Internasional
Sebagai langkah pencegahan yang lebih kuat, mantan Kapolres Banjarbaru ini menegaskan bahwa pihaknya akan menjerat para pelaku dengan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Para pelaku, khususnya para bandar, kasusnya akan dinaikkan ke TPPU dengan harapan memiskinkan para bandar sehingga tak bisa bekerja lagi,” jelasnya.
Dalam operasi antik kali ini, Polda Kalsel dan jajaran Polres berhasil mengamankan 21,9 kilogram sabu-sabu, 2.569 pil ekstasi, 2.135 butir pil mengandung psikotropika, 2.000 butir obat daftar G, dan 9.386 butir Carnophen.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Polda Kalsel berhasil menahan 332 tersangka.
“Jumlah tangkapan Ditresnarkoba Polda Kalsel sebanyak 22 pelaku, dan 310 pelaku di seluruh Polres,” papar Kelana.
Jumlah ini menunjukkan betapa masifnya operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba yang ada di Kalimantan Selatan. (*)